Mengenal Ilmu Nahwu

Mengenal Ilmu Nahwu

               Menjadi wajib hukumnya bagi siapapun yang ingin mempelajari al Quran untuk belajar ilmu nahwu. Karena al Quran diturunkan dalam bahasa arab dan nahwu merupakan satu dari sekian banyak bagian dari ilmu bahasa arab. Musthafa al ghalayaiyni mengatakan ada 13 ilmu dalam ilmu bahasa arab, diantaranya Ilmu sharaf, nahwu, rasm, ma’any, bayan, badi’, ‘arudh, qowafi, qardh al-Syi’r (membaca syair ), insya’, khithobah, tarikh al-Adab, dan matn al-Lughah. Dan diantara fungsi ilmu bahasa arab adalah menjaga lisan dan kepenulisan dari kesalahan.1Musthafa Al-Ghulayaini. “Jami’ud Durus Jilid I.” (1994).

                Pernyataan diatas merupakan secuil argumen yang mematahkan pendapat seseorang yang mempertanyakan mengapa banyak pesantren tidak langsung mempelajari al quran. mengapa harus mempelajari banyak fan ilmu dulu baru mempelajari al quran, mengapa tidak mempelajari al quran dulu kemudian jika ditemukan pertanyaan kemudian mencari jawaban. maka tulisan ini akan menjawab pernyataan tersebut. untuk mengenal tentang sebuah disiplin ilmu, maka diperlukan mabadi asyrah atau sepuluh prinsip dasar ilmu,

Mabadi Asyrah Nahwu

Pengertian ilmu nahwu

Nahwu adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang digunakan untuk mengungkap beberapa hukum kalimat (kata) arab dipandang keadaan susunan kalimat (kata) dari segi i’rab(perubahan pada akhir kata), bina’(tetapnya akhir kata) dan sesuatu yang mengikuti i’rab dan bina dari syarat-syarat  amil nawashikh (amil yang merusak) dan membuang ‘aid(dhomir yang kembali).2Utsman al-Syatha, dalam pengantar mukhtashar jiddan karya syaikh ahmad Zaini dahlan. hal. 3 Secara sederhana ilmu nahwu adalah ilmu yang membahas tentang kaidah kaidah untuk mengetahui hukum akhir kata.

Pokok Pembahasan ilmu nahwu

Ilmu nahwu membahas keadaan kata dalam bahasa arab yang dipandang dari berbagai sisi. Akan tetapi memiliki titik fokus pada akhir kata. Simpelnya, kapan suatu lafaz bisa dihukumi mabni, kapan pula dihukumi mu’rab. Berbeda dengan ilmu shorof yang memiliki fokus pembahasan mengenai akar kata (etimologi dasar) dan proses perubahan bentuknya mengikuti makna yang dikendaki (elaborasi kata/tasrif).

Tujuan dan faedah ilmu

Tujuan dan faidah adanya ilmu Nahwu adalah menjaga dari kesalahan dalam berbahasa arab dan perangkat untuk memahami Al-Quran dan perkataan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan pemahaman yang benar.

Keutamaan mempelajari ilmu nahwu

Diantara keutamaan dari mempelajari ilmu nahwu adalah orang yang memahami ilmu nahwu akan diangkat derajatny, sebab ilmu ini merupakan induk dari ilmu Bahasa Arab lainnya. Dua bait syair yang sangat indah mengenai kemuliaan ilmu ini;

النحو زين للفتى  *  يكرمه حيث أتى

من لم يكن يعرفه  *   فحقه أن يسكتا

“Nahwu menjadi penghias seseorang * mengangkat derajatnya kapan dan dimana pun ia berada

 Barang siapa yang belum mengetahui ilmu nahwu * maka ia hanya berhak untuk diam.”

Keterkaitan ilmu nahwu dengan ilmu yang lain

Sejumlah ahli mengatakan bahwa Nahwu adalah bapaknya ilmu bahasa arab dan syariat, sedangkan sharaf adalah ibunya. selayaknya seorang bapak dan ibu, mereka menghasilkan seorang anak. Ilmu nahwu dan sharaf merupakan dua ilmu yang tidak dapat dipisahkan, sebab tanpa salah satunya maka tidak akan bisa menghasilkan sesuatu(ilmu yang lain) dengan sempurna. Kedua ilmu tersebut diistilahkan dengan ilmu alat, dengan alat kita bisa membuat sesuatu dengan sempurna.

Bahkan imam Kisa’i mengatakan bahwa barangsiapa menguasai satu disiplin ilmu, maka ia akan mendapat petunjuk untuk mencapai ilmu-ilmu yang lain.

Referensi dasar dari ilmu nahwu

Referensi dasar dari ilmu nahwu ialah mengambil dari kalam al-‘Arabi. Tidak pernah terlepas dari itu. Dan pastinya terkait dengan Al-Qur’an dan Sunnah karena keduanya juga merupakan bagian dari kalam arabi. dan jika menelisik sejarah kemunculan ilmu nahwu, maka ditemukan sejarah bahwa ilmu nahwu muncul ketika seseorang melakukan lahn(kesalahan membaca al quran).

Peletak dasar Ilmu Nahwu

Peletak dasar ilmu nahwu adalah imam abu aswad ad dualiy atas perintah imam ali bin abi thalib ra. Ada sebuah kisah singkat dibalik munculnya ilmu nahwu ini. Yaitu ketika Anak Abu Aswad datang lalu berkata kepada beliau: يا أبتِ ما أشدُّ الحرِّ (sebenarnya ia ingin bilang kalau “alangkah panasnya hari ini”) hanya saja, ia mendhommahkan kata أشدُّ dan men-jar mengkasrah الحرِّ  maka Abu Aswad mengira kalau anaknya ingin bertanya. Maka Abu Aswad bilang: “شَهْرُنا حَار” (bulan ini memang panas). Karena seharusnya untuk menunjukkan ketakjuban, harus me-nashab setelah huruf mâ ta’ajjub-nya.

Lalu anak beliau bilang: “Maksud saya di sini bukan ingin bertanya. Tapi hanya ingin memberi tahu dan ta’jub saja”. Karena hal itu, Abu Aswad pergi ke Khalifah Ali bin Abi Thalib untuk mengadukan hal tersebut. Beliau juga mengadukan ketakutannya akan hilangnya bahasa Arab karena tercampurnya bahasa Arab dengan orang ‘ajam (non-Arab).

Penamaan ilmu nahwu

Dalam sebuah riwayat yang dinukil dalam Syarah Qatrunnada’ ada 2 pendapat. Pertama, memang pada asalnya sudah nahwu namanya. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, yang memberi nama nahwu adalah Khalifah Ali bin Abi Thalib sendiri ketika beliau melontarkan ungkapan:

الكلام كله لا يخرج عن الإسم و الفعل و الحرف جاء لمعنى، و النحو على هذا النحو

“Kalam itu, semuanya tidak terlepas dari isim, fi’il dan harf (kemudian) muncul memiliki makna, dan yang semisal ini adalah “nahwu“.”

Hukum Mempelajari Ilmu Nahwu

Hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Cukup diwakilkan satu orang dalam setiap wilayah, maka sudah bisa menggugurkan kewajiban tersebut. Ada ulama yang berpendapat bahwa mempelajarinya adalah fardhu ‘ain, sebab ilmu ini adalah perantara memahami segala ilmu, dan utamanya adalah memahami al-Quran dan sunnah secara mendalam . Bahkan seorang ulama bernama al-Ashma’i berkata : “Sesungguhnya sesuatu yang paling aku khawatirkan bagi seorang penuntut ilmu, ketika ia tidak memahami nahwu maka akan termasuk kedalam sabda nabi  :

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“ barangsiapa yang berdusta atasnamaku (nabi muhammad) dengan sengaja maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.”

Selain itu, al Imam as-Suyuthi mengatatakan : “ Para ulama telah sepakat bahwa ilmu nahwu sangat dibutuhkan di dalam setiap disiplin ilmu dari berbagai jenis fan ilmu, Apalagi Ilmu tafsir dan hadis. Oleh karena itu, Tidak dibolehkan bagi seseorang berbicara mengenai al Qur’an hingga dia benar benar menguasai bahasa arab, karena al-Qur’an berbahasa arab dan tidak akan dapat memahami tujuan-tujuan al-Qur’an kecuali dengan memahami kaidah kaidah bahasa arab. terdapat juga syair arab yang berkata seperti ini :

من فاته النحو فذاك الأخرس # وَفَهْمُهُ فِيْ كُلِّ عِلْمٍ مُفْلِسُ

وَقَدْرُهُ بَيْنَ الْوَرٰى مَوْضُوْعُ ☼ وَإِنْ يُنَاظِرْ فَهُوَ الْمَقْطُوْعُ

لا يَهْتَدِيْ لِحِكْمَةٍ فِى الذِّكْرِ ☼ وَمَا لَهُ فِيْ غَامِضٍ مِنْ فِكْرٍ

“Barang siapa yang terlepas dari ilmu nahwu maka dialah orang yang bisu ☼ Pemahamannya terhadap setiap ilmu adalah merugi.”

“Kedudukannya diantara manusia menjadi rendah, ☼ dan bila ia bertukar pikiran maka ia menjadi orang yang terputus (tak dapat mengikuti yang lain).”

“Tidaklah mendapatkan hikmah dalam dzikirnya ☼ dan ia tidak dapat menjelaskan pemikirannya.”

Masalah yang dibahas dalam ilmu nahwu

Dalam nahwu membahas seputar masalah “kaidah-kaidah yang merubah ahwâl (keadaan) kalimat”. Tidak terlepas dari itu. Misalnya: Fa’il (istilah nahwu: pelaku) itu marfu’ (salah satu istilah nahwu: salah satu hukum)

Fiqh sudah kita ketahui bagaimana hukum, ada namanya hukum taklîfi yang terbagi jadi 5, yaitu wajib sampai haram. Maka di nahwu juga ada. Seperti rafa’, nashab, jarr dan jazam. 

 

Penulis : Muhammad Misbahussudur

 

Related Posts

Leave a Reply